Jumat,  29 March 2024

Pelanggar PSBB Akan Didenda "HOAX", Ini Reaksi Pemkot Tangsel

Doni
Pelanggar PSBB Akan Didenda

RADAR NONSTOP - Beredar pesan berantai melalui group media sosial (medsos, red) atau broadcast soal denda dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bikin resah warga Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (23/6/2020).

Pasalnya, broadcast yang isinya pengumuman akan adanya razia masker oleh Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, dan tiga pilar yang dilakukan pada tanggal 21 Juni sampai 31 Juli 2020 itu mencantumkan hukuman berupa sanksi sosial dan denda bagi pelanggar PSBB.

Salah satu warga Pondok Cabe, Pamulang, Budi (37), mengaku kaget adanya pesan berantai yang diterimanya beberapa hari terakhir. 

BERITA TERKAIT :
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 
Truk Sampah Rombeng Masih Wira-Wiri di Tangsel, Pak Ben Sengaja Nih ‘Rusak’ Citra Golkar?

"Masa tidak memakai masker di Tangsel akan dikenakan hukuman sosial dan denda, apa benar itu? Jangan-jangan broadcast ini sengaja disebarkan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari masker," terang Budi saat berbincang dengan Radarnonstop.co.

Informasi yang berhasil diperoleh dalam broadcast itu menyebutkan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi sosial dengan menyapu, menyanyi lagu wajib, dan denda Rp 250 ribu. Berikut isi broadcast yang berhasil diterima Radarnonstop.co :

Assalamualaikum Wr...Wb...

Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa Akan Ada Razia.

Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur : 

1.Kepolisian

2.TNI

3.Satpol PP

4.Dishub

5.3 Pilar 

Skala Kecamatan.

Jika Ketauan Tidak Memakai *Masker* maka Akan Di Kenakan Denda Berupa : 

1.Menyapu

2.Menyanyikan Lagu Wajib

3.Denda Minimal Rp.250.000

Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah.

Mulai dari tanggal 21 juni sampai 31 juli.

Menanggapi adanya broadcast itu, Pemkot Tangsel langsung bereaksi. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat dikonfirmasi soal broadcast tersebut pihaknya menanggap isi broadcast itu merupakan kabar bohong alias HOAX.

"Konfirmasi dari Satpol PP, berita itu HOAX. Tidak ada rencana tersebut, apalagi ada denda uang," jelas Benyamin Davnie singkat.