Senin,  25 November 2024

Bea Siswa Untuk Mahasiswa

Ingin Dapat KJMU, Nih Cara Dan Syaratnya

RN/NET
Ingin Dapat KJMU, Nih Cara Dan Syaratnya
Ilustrasi -Net

RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2020 mulai 18 September sampai dengan 19 Oktober 2020.

Informasi itu disampaikan secara resmi di laman khusus pelayanan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan KJMU, kjp.jakarta.go.id, pada Jumat 19 September 2020.

“*PENDATAAN KJMU TAHAP II TAHUN 2020 DIMULAI TANGGAL 18 SEPTEMBER s.d 19 OKTOBER 2020. Penyerahan berkas ke sekolah tanpa tatap muka. Tetap Utamakan Protokol Kesehatan.*”

BERITA TERKAIT :
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Syafrin Liputo Kalau Ngeles Paling Jago, Ngaku Beli Moge Rp 6,3 M Buat Kawal Gubernur DKI Baru

Demikian teks berjalan yang ditayangkan di laman kjp.jakarta.go.id. Namun, dalam pengumuman tersebut tidak dijelaskan kapan pendataan untuk calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Program KJMU merupakan pemberian bantuan biaya bagi calon atau mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. 

Selain keluarga tidak mampu, KJMU diberikan kepada calon atau mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik. Program tersebut diberikan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJMU juga diberikan agar menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif. 

Dengan begitu, mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma atau sarjana bisa menyelesaikan pendidikan tepat waktu.

Pada penyaluran KJMU tahap 1 tahun 2020, bantuan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan KJMU di antaranya adalah pertama mendaftar di perguruan tinggi. 

Jalur pendaftaran bisa melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), atau Seleksi Mandiri PTN.

Kedua, calon penerima KJMU harus melalui proses pendataan. Ketiga, peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui sekolah asal.

Keempat, mengisi dokumen permohonan bantuan biaya mutu pendidikan. Kelima, membuat surat pernyataan bermaterai Rp6.000.  

Keenam, calon penerima diharuskan membuat surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.

Syarat berikutnya, ketujuh, adalah menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan bukti pendaftaran atau nomor ujian seleksi masuk PTN.

Informasi selangkapnya bisa diakses melalui situs resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta (kjp.jakarta.go.id). Dokumen persyaratan pendaftaran KJMU dapat diunduh melalui situs tersebut.