Kamis,  28 November 2024

Diperpanjang, Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini

RN/CR
Diperpanjang, Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini

RADAR NONSTOP - Kebijakan ganjil genap resmi diperpanjang dan mulai kembali berlaku sejak Rabu (2/1/2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (31/12/2018) kemarin telah meneken keputusan perpanjangan melalui pergub 155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Peraturan ganjil genap diberlakukan di beberapa ruas jalan ibukota, mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

BERITA TERKAIT :
Dari Tanggal 6-15 April 2024, Jakarta Tanpa Ganjil Genap 
Tol Cipali Titik Macet Terparah Saat Mudik, Ganjil Genap Dan Contraflow Diberlakukan 5 April

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan tersebut tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Masa berlakunya regulasi tersebut pada Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 malam.

Sementara pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional termasuk yang dikecualikan dalam peraturan itu dan bakal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi Republik Indonesia, seperti presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY/BPK, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan operasional TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan angkutan BBM, dan angkutan umum berplat kuning.