RN - Atlantis Ancol, Jakarta Utara nampaknya suah tidak nyaman buat pengunjung wanita. Sebab, aksi perekaman pengunjung wanita membuat pengunjung tak nyaman.
Pelaku, pria inisial SA (22), yang merupakan mantan pegawai restoran kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Diketahui Ancol adalah salah satu BUMD milik Pemprov DKI.
Namun SA tidak ditahan polisi. Alasannya karena SA kooperatif dan keluarga siap menjadi penjamin.
BERITA TERKAIT :Gratiskan Tiket Masuk Bagi Prajurit, Ancol Apresiasi HUT TNI KE-79
Eks Komisaris Jago Klaim Bidik RK, Kasak-Kusuk Demi Jabatan Baru
Kasus ini bermula ketika SA mengintip dan merekam korban yang sedang bilas di kamar mandi. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/4) lalu.
Korban akhirnya menyadari dirinya direkam sesaat setelah melihat ponsel di atas tembok. Korban berteriak meminta tolong hingga akhirnya pelaku bisa diamankan petugas sekuriti dan diamankan di kantor polisi.
Namun, polisi saat itu justru membawa SA ke panti sosial dengan alasan untuk memudahkan ketika akan diperiksa kembali. Ini juga dilakukan untuk menjaga supaya SA tidak melarikan diri karena ada di bawah pengawasan panti sosial.
"Benar (SA) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dimintai konfirmasi Sabtu (15/4/2023).
Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancamannya pidana 9 bulan penjara," imbuhnya.