Sabtu,  04 May 2024

Nur Afni Sosialisasi Perda

Perda Olahraga Gairahkan Warga Berolahraga

RN/CR
Perda Olahraga Gairahkan Warga Berolahraga

RADAR NONSTOP - Anggota Fraksi DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim sosialisaikan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Keolahragaan di Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (20/1/2019).

Srikandi Partai Demokrat yang berkantor di Kebon Sirih ini mengatakan, tujuan dibuatnya Perda olahraga bukan sekedar prestasi tetapi meningkatkan budaya olahraga. Karena kalau budaya sudah terbentuk, otomatis prestasi pun akan mengikuti.

BERITA TERKAIT :
Miris Lihat Ondel-Ondel Buat Ngamen, Bang Jago Minta Mall dan Hotel Taati Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi
400 M Cuma Buat Ongkos 9 Raperda DKI, Dewan Jangan Sampai Begal Sisa Duit?

“Contohnya di China dan Jepang. Prestasi olahraga mereka luar biasa karena sudah membudayakan olahraga,” ujarnya saat memberikan sambutan pembukaan acara sosialisasi tersebut.

Selanjutnya, Ahmad Jubair Lubis, Direktur Eksekutif Forum Diskusi Jurnalis Jakarta (FDJJ) yang menjadi nara sumber pada kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan, tujuan dibuatnya Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut dimaksudkan dapat meningkatkan daya saing dengan daerah lain. 

Artinya, keberadaan Perda olahraga yang juga memasukkan muatan lokal yakni olahraga disabilitas dan aparatur negara ini menjadi acuan penyelenggara olahraga.

“Dalam Perda ini juga dijelaskan, bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapat pelayanan baik itu sarana prasarana maupun pembiayaan dalam menggelar kegiatan olahraga,” ulasnya.

Selain itu, Perda olahraga juga menjelaskan perihal kepastian anggaran dalam pembinaan. “Dulu kita hanya mengenal pola pembinaan sehingga berakibat anggaran untuk olahraga dianggap sebelah mata. Nah, dengan adanya Perda ini, semuanya menjadi jelas,” terangnya.

Ahmad menambahkan, dengan Perda ini maka bicara  keolahragaan dan kepemudaan aturannya sudah jelas. Sehingga kekacauan dalam organisasi olahraga tidak lagi terjadi. “Dulu kan, masih amatir. Jadi ketika ada aturan terjadi ketidaksiapan,” ujarnya.

Namun ini hanya dinamika saja, karena dengan Perda keolahragaan sudah mengatur kewenangan masing-masing baik yang ditangani swasta maupun pemerintah.

Perubahan lain dengan adanya Perda yang terdiri dari 23 bab dan 105 pasal ini, merubah fokus government kepada infrastruktur sehingga soal kualitas prestasi atau industri profesional belum berjalan dengan semestinya akan berubah.

Saat sesi tanya jawab, salah seorang konstituen bertanya, apakah fasos fasum boleh dijadikan tempat berolahraga. “Boleh, dengan catatan tidak dibangun gedung secara permanen dan tidak dikomersilkan,” jelas Ahmad.

 

#Perda   #Sosialisasi   #DPRD   #