Jumat,  22 November 2024

Besok Akan Dipermak Penyidik

Bareskrim Tetapkan Ustad Bachtiar Jadi Tersangka Pencucian Uang

RN/CR
Bareskrim Tetapkan Ustad Bachtiar  Jadi Tersangka Pencucian Uang
Ustadz Bachtiar Nasir -Net

RADAR NONSTOP - Kabar kurang sedap berhembus dari Bareskrim Mabes Polri. Ustadz Bachtiar Nasir ditetapkan jadi tersangka kasus pencucian uang.

Ustadz yang dikenal bersuara keras kepada 01 ini ditetapkan jadi tersangka dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua dengan tersangka Iahudin Akbar, rekan Ustad Bachtiar Nasir (UBN).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah pula menetapkan UBN sebagai tersangka, dan akan memeriksanya, Rabu (8/5/2019).

BERITA TERKAIT :
YPI As-Saadah Galang Donasi untuk Palestina
BUMD Bekasi Dilaporin, Direksi PDAM Bakal Siap-siap Gak Bisa Tidur

Dalam surat pemanggilan pemeriksaan bernomor S.Pgl/212/V/RES.2.3/2019/Dit.Tipdeksus yang beredar di media sosial, Senin (6/5/2019) malam, UBN diminta menemui penyidik bernama Kompol Suprihatiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pudana asal mengalihkan aset yayasan dengan melawan hukum.

UBN dijerat dengan pasal berlapus-lapis, yakni pasal 70 jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP atau pasal 373 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP atau pasal 48 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan pasal 3 dan pasal 5 dan pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Surat itu titandatangani Kompol Suprihatiyanto pada 3 Mei 2019.

Untuk diketahui, kasus ini meledak pada 2017. Kala itu, pada 13 Februari tahun tersebut, Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan Islahudin Akbar sebagai tersangka..

Islahudin, kata Rikwanto, merupakan orang dekat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Ustad Bachtiar Nasir (UBN).

"Tersangka IA rekannya BN (Bachtiar Nasir)," ujar Rikwanto..

Ia menjelaskan, dalam kasus ini IA disuruh UBN untuk mencairkan dana dari rekening yayasan dengan alasan meminjam.

UBN sendiri pada Februari 2017 telah diperiksa hingga dua kali dengan status sebagai saksi.

Saat diperiksa pertama kali pada 12 Februari, kepada pers UBN menjelaskan bahwa Yayasan Keadilan Untuk Semua adalah yayasan penerima dan pengelola donasi masyarakat untuk kepentingan Aksi Bela Islam (ABI) pada 4 November 2016 (Aksi 411) dan ABI pada 2 Desember 2016 (Aksi 212). Donasi yang masuk mencapai Rp3 miliar.

"Dana itu dialokasikan untuk konsumsi peserta aksi dan untuk mengobati korban luka-luka saat aksi 411," katanya.

Selain hal itu, UBN juga mengatakan kalau dana tersebut digunakan untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya seperti sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar Rp500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp200 juta.

"Jadi, tidak ada dana dari donasi masyarakat ke yayasan yang mengalir ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya," tegas UBN.

Polisi menjerat Islahudin dengan pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.