RN - Lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan RSUD Tigaraksa di Kampung Pabuaran RT 002/02 Kel Tigaraksa Kec Tigaraksa masih terus menjadi polemik.
Lahan seluas 4,9 hektare yang menghabiskan APBD Pemkab Tangerang sebesar Rp50 miliar pada tahun 2021, disinyalir masih milik Pemkab.
"Tentu, usulan pembangunan RSUD di wilayah tigaraksa sangat kita dukung, namun menjadi pertanyaan apakah perintah tidak melakukan kajian dampak ganguan pelayanan medis dan kesehatan pasien pada jangka panjang," ujar Koordinator Aliansi Tangerang Raya, H Tatang Sago, di resto telaga seafood Jalan Pulau Putri Raya, Modernland, Kota Tangerang dikutip Kamis (2/6/2022).
BERITA TERKAIT :Curhat RSUD, Akitivis 98: Walikota Jakut dan DPRD Denger Tuh Jangan Cuma Mau Suaranya Doang
Puluhan Tahun Ganti Walikota dan Gubernur DKI, Warga Penjaringan Curhat Gak Punya RSUD
Selain dugaan masih milik Pemkab, di atas lahan tersebut terdapat aliran Sutet (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.
"Terlepas dari apapun yang akan disampaikan pihak pemerintah, Dilahan itu ada Menara SUTET memiliki Kabel yang mengular panjang, kemungkinan memiliki kekuatan 500 kV yang ditujukan untuk menyalurkan energi listrik dari pusat-pusat pembangkit yang jaraknya jauh menuju pusat-pusat beban sehingga energi listrik bisa disalurkan," terang H Tatang Sago.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid mengakui bahwa di atas lahan bakal RSUD Tigaraksa itu memang ada SUTET.
“Betul, memang ada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), tapi tegangannya lebih rendah di bawah 500 kV atau sekitar 150 kV. Tentunya ini bukan SUTET karena lebih rendah, Insya Allah aman, dan nanti desain pembangunan jangan sampai ada bangunan-bangunan yang bisa menimbulkan radiasi," pungkasnya