RADAR NONSTOP - Langkah Dinas Perumahan meminta pengamanan ekstra ketat dari kepolisian saat rapat RUALB PPPRS GCM (Graha Cempaka Mas) Dinas Perumahan DKI Jakarta dikecam.
Warga merasa tindakan pengamanan dengan melibatkan aparat kepolisian seperti itu sudah menjelma sebagai intimidasi. Semestinya Dinas Perumahan cukup memakai tenaga pengamanan apartemen (Satpam) atau bila dianggap perlu Satpol PP DKI Jakarta.
“Terlalu berlebihan sampai meminta pengamanan kepada Polisi. Memangnya warga yang ingin hadir ke rapat RUALB itu teroris atau akan berbuat rusuh, kan tidak. Jangan dihalangi dong warga mau datang, kan semua pemilik apartemen juga punya hak untuk hadir, bukan cuma yang menggelar rapat,” ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad kepada radarnonstop.co, Rabu (27/3/2019)
BERITA TERKAIT :Polisi Gak Netral Kena Sanksi, Pak Kapolri Tolong Dicek Pilkada Banten?
TNI Polri Hingga ASN Jangan Memihak, Jika Tak Netral Yang Untung Penguasa
Syaiful juga mengatakan, tindakan Dinas Perumahan dibawah pimpinan Kelik Indriyanto sangat tidak bisa dibenarkan. “Harusnya Dinas Perumahan itu sebagai fasilitator saja, bukan malah memakai aparat kepolisian untuk mengintimidasi warga dan berpihak pada kelompok tertentu saja,” katanya.
“Surat yang dikirimkan Dinas Perumahan ke Polisi cukup pemberitahuan saja, bukan minta pengamanan, kalau perihalnya pengamanan, berarti mens reanya bisa menjadi upaya intimidasi terhadap golongan atau kelompok tertentu yang akan menggelar RUALB,” tandasnya.
Dinas PRKP Harus Netral
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Abdul Goni meminta agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI tidak mencampuri masalah tersebut.
“Saya kira dalam hal kisruh adanya dualisme kepengurusan PPRS Apartemen Graha Cempaka, Dinas Perumahan harus bersikap netral. Artinya tidak memihak ke salah satu kubu pengurus," kata Goni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Goni menyarankan agar semua pihak menyerahkan masalah tersebut ke lembaga peradilan. Sebab saat ini masalah tersebut masih berjalan di meja hijau.
"Jadi semua pihak yang terlibat harap tidak saling mengklaim. Serahkan saja kepada lembaga peradilan, biar Pengadilan Negri yang memutuskan mana pengurus yang sah berdasarkan aturan yang berlaku," tegas Ketua Fraksi Gerindra tersebut.
Sebagai pihak terkait, kata Goni, Dinas PRKP seharusnya mampu memediasi kedua belah pihak yang bersengketa agar ada solusi dalam masalah dualisme kepengurusan tersebut.
"Tugas Dinas PRKP tentu harus menjadi penengah guna menyelesaikan masalah ini. Kedua belah pihak yang bersengketa soal kepengurusan harus diajak duduk bareng. Carikan solusi terbaik untuk masalah tersebut. Sehingga kedepan tidak ada lagi pihak yang saling mengklaim sebagai pengurus yang sah," imbuh Goni.
Seperti diketahui dualisme kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas, di Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi antar kubu Tonny Sunanto dkk dengan Lily Tiro. Kisruh tersebut akhirnya berujung gugatan pengadilan. Dan sesuai putusan MPW Notaris DKI Jakarta, akta pembentukan PPRS kubu Tonny ada terjadi kesalahan dalam salinan.